Putusan Nomor 1829 K/Pid.Sus-LH/2016
Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dalam mengadili perkara Terdakwa;
Bahwa Putusan Pengadilan Palopo Nomor 332/Pid.Sus/2015/PN.Plptanggal 21 April 2016 yang menyatakan Terdakwa Sinar bin Ansar PawangKarang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga Penuntut Umum danoleh karena itu Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umumtersebut dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang benar;
Lanjutkan membaca “Pemidanaan, Masyarakat (Adat) dan kaitannya dengan Perkara “Lingkungan Hidup””